...

Jangan Takut Dengan Debt Collector, Ini 4 Hak Kamu Selaku Nasabah

Jangan Takut Dengan Debt Collector, Ini 4 Hak Kamu Selaku Nasabah – Setelah sebelumnya telah kami share tentang Perbedaan antara debt collector dengan desk collector, kali ini saya share info tentang finance lainnya. Dikejar- kejar debt collector memanglah buat pusing 7 keliling. Jantung deg- degan seolah dipanggil malaikat pencabut nyawa. Logika jadi lenyap, kesimpulannya bimbang gimana metode ngadepinnya.

Wah, sementara itu logika yang baik hendak membuat penyelesaian hutang kartu kredit lebih mudah serta kilat dari umumnya. Banyaknya orang yang bermasalah dengan kartu kredit sesungguhnya bukan sebab salah kartu kreditnya. Ini terjalin sebab pengelolaan user kartu kredit itu sendiri yang salah.

Bagi informasi, tren kartu kredit bermasalah di indonesia merangkak naik. Maksudnya, kian banyak nasabah bank yang menunggak pembayaran cicilan kredit. Ditambah lagi, masa pandemi semacam saat ini ini. Kian banyak pengguna kartu kredit yang sulit buat membayar tanggungan.

Tetapi, semacam suatu quote: senantiasa terdapat jalur buat tiap perihal yang diusahakan. Partisipan kelas BDJKK teruji dapat menuntaskan permasalahan penyelesaian utang dengan tuntas.

Anyway, selaku seseorang pejuang melunasi utang, kamu tidak butuh khawatir dengan debt collector. Kamu ini telah dilindungi undang- undang, loh.

Misalkan saja, terdapat pesan edaran bank indonesia tentang perlengkapan pembayaran dengan kartu( APMK).

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Dalam pesan edaran pula sudah diatur gimana mekanisme penagihan utang dengan kartu kredit. Kamu selaku nasabah harus ketahui nih sebagian ketentuan tentang penagihan CC berikut ini:

  1. Bukti diri debt collector wajib jelas
    Seseorang debt collector memanglah telah sepatutnya menarangkan identitasnya pada yang ditagih. Oleh sebab itu, bank penerbit kartu kredit harus mengurus administrasi debt collector.
  2. Debt collector harus telah melaksanakan pelatihan penagihan
    Dalam praktiknya, seseorang debt collector harus menjajaki pelatihan kartu kredit yang proper. Bank penerbit kartu kredit harus banget buat membenarkan apakah debt collectornya telah paham permasalahan etika penagihan yang baik serta benar.
  3. Debt collector cuma boleh menagih utang yang macet
    Bagi ketentuan BI, debt collector cuma boleh menagih utang yang telah macet saja, bukan utang yang terlambat bayar. Nah, jenis utang macet ini apabila telah terlambat cicilan lebih dari 6 bulan.
  4. Debt collector dilarang menagih dengan ancaman
    Seseorang debt collector dilarang menagih dengan sesuatu ancaman serta kekerasan. Tidak hanya itu, dilarang pula membuat nasabah merasa dipermalukan. Kekerasan verbal serta raga dilarang dilontarkan oleh debt collector.


Apabila hal- hal ini dilanggar, kamu dapat loh memberi tahu debt collector yang bandel.

Fellix Tara
Fellix Tara

Seseorang yang memiliki ketertarikan dengan teknologi, programming, pengembangan website dan desain grafis.

Tinggalkan Komentar

DomaiNesia

Kategori

Bhintara

Bhintara adalah partner terbaik untuk bisnis Anda dalam menghadapi Era Digital yang serba teknologi. Perluas dan tingkatkan jangkauan bisnis Anda, jadikan bisnis Anda sebagai bisnis modern yang mudah dijangkau semua orang di Indonesia.

Blog Lainnya

Follow Us

Bhintara Video